*********"Selamat Datang Di Blog Muhammad Imron, S.H.I Kelurahan Duwet Kec. Pekalongan Selatan Kota Pekalongan"*********

Minggu, 07 Juli 2013

Kelas XI Bab III Tentang Peradilan


Indikator :
Siswa dapat :
1.      Menjelasakan pengertian peradilan                      
2.      Menjelaskan fungsi peradilan                    
3.      Menjelaskan hikmah peradilan                 
4.      Menjelaskan pengertian dan kedudukan hakim                                
5.      Menyebutkan syarat-syarat hakim
6.      Menjelaskan tata cara peradilan menjatuhkan hukuman  
7.      Menjelaskan adab kesopanan/etika hakim                       
8.      Menjelaskan kedudukan hakim wanita                      
9.      Menjelaskan pengertian saksi                               
10.  Menjelaskan kesaksian tetangga dan orang buta.
11.  Mendiskusikan macam-macam bukti
12.  Menjelaskan pengertian penggugat dan tergugat
13.  Menjelaskan sumpah dan sumpah tergugat

MATERI :

Gambar di atas, merupakan proses peradilan di Indonesia. Kalau berbicara masalah peradilan, maka tidak akan terlepas dari keadilan. Sesungguhnya keadilan itu merupakan salah satu dari nilai- nilai Islam yang tinggi. Hal ini disebabkan menegakkan keadilan dan kebenaran ketentraman, meratakan keamanan, memperkuat hubungan-hubungan antara individu dengan individu lain, memperoleh kepercayaan antara penguasa dan rakyat itu sangat dibutuhkan dalam proses peradilan, agar keadilan dapat diwujudkan.
Sesungguhnya keadilan itu dapat diwujudkan dengan menyampaikan setiap hak kepada yang berhak dan dengan melaksanakan hukum-hukum yang telah disyari’atkan Allah SWT. serta dengan menjauhkan hawa nafsu melalui pembagian yang adil di antara sesama manusia. Sebenarnya, tugas para Rasul Allah tidak lain adalah untuk menjalankan dan melaksanakan urusan ini.
Di antara sarana-sarana yang terpenting untuk mewujudkan keadilan, menjaga dan memelihara kehormatan jiwa dan harta benda ialah menegakkan sistem peradilan yang diwajibkan oleh Islam dan dijadikannya sebagai bagian dari ajaran-ajarannya. Orang yang pertama kali memegang jabatan ini dalam Islam adalah Rasulullah.
Pembahasan dalam bab ini menyangkut masalah proses peradilan dalam Islam yang terdiri dari fungsi lembaga peradilan, menyangkut masalah hakim, saksi, bukti, tergugat penggugat, sumpah dan Peradilan Agama di indonesia.

  1. PROSES PERADILAN DALAM ISLAM

1.      Pengertian Peradilan

Peradilan diambil dari kata qadha ( Bahasa Arab ) yang terjemahannya adalah memutuskan, memberi keputusan, menyelesaikan. Secara bahasa juga dapat berarti menyempurnakan sesuatu baik dengan ucapan maupun perbuatan.
Peradilan menurut istilah adalah  suatu  lembaga  pemerintahan / negara yang ditugaskan  untuk menyelesaikan / menetapkan  keputusan  atas  setiap  perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Secara istilah syara’ al-qadha berarti memutuskan persengketaan di antara manusia untuk menghindarkan perselisihan dan memutuskan pertikaian, dengan menggunakan hokum-hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT. Dengan demikian kalau peradilan Islam, maka yang dijadikan dasar adalah hokum Islam.
Sedangkan pengertian pengadilan adalah tempat untuk mengadili suatu perkara dan orang yang bertugas mengadili suatu perkara disebut  qodhi  atau  hakim.
                 
2.      Fungsi Peradilan

Sebagai  lembaga  negara  yang  ditugasi  untuk  menyelesaikan  dan  memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan berfungsi untuk  menciptakan ketertiban   dan  ketentraman   masyarakat   yang   dibina  melalui  tegaknya  hukum. Peradilan  Islam  bertujuan pokok untuk menciptakan kemaslahatan umat dengan tegaknya hukum  Islam. Untuk terwujudnya hal tersebut di atas, peradilan  Islam  mempunyai  tugas  pokok :

a.       Mendamaikan  kedua  belah  pihak  yang  bersengketa.
b.      Menetapkan sangsi dan menerapkannya kepada para pelaku  perbuatan  yang melanggar  hukum.
c.       Terciptanya amar ma’ruf nahi munkar
d.      Dapat melindungi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
e.       Menciptakan kemaslahatan umat dengan tetap tegak berdirinya hukum Islam  
             
3.     Hikmah Peradilan

Sesuai   dengan  fungsi  dan  tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka dengan adanya  peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan  umat,  yaitu :
a.       Peradilan  dapat  mewujudkan  masyarakat yang bersih. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ كَيْفَ تَقَدَّ سَ اُمَّةٌ لاَ يُؤْخَذُ
 مِنْ شَدِيْدِ هِمْ لِضَعِيْفِهِمْ. (رواه ابن مجاه)       
Artinya:”Dari Jabir berkata, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: ” Tidak (dinilai) bersih suatu masyarakat dimana hak orang yang lemah diasmbil oleh yang kuat”. (H.R. Ibnu Hibban).

b.      Terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa.
c.       Terwujudnya perlindungan hak setiap orang. Tiap orang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dilanggar oleh orang lain.  Sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ جَا بِرٍ قَا لَ :سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كَيْفَ تُقَدِّ سُ اُمَّةٌ لاَ يُؤْ خَذُ مِنْ
شَدِيْدِهِمْ لِضَعِيْفِهِم ( روه ابن حبا ن)
“Dari Jabir katanya : Saya dengar Rasulullah SAW. bersabda : Tidak dinilai bersih suatu masyarakat, dimana hak orang yang kuat diambil oleh orang yan kuat.”( H.R. Ibnu Hiban )

Pasal 22 Undang-Undang dasar RI 1945 berbunyi :
1)      Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan nyang layak bagi kemanusiaan.

d.      Terciptanya keadilan   bagi seluruh rakyat. Allah berfirman:
إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل إن الله نعما يعظكم به إن الله كان سميعا بصيرا
)النّساء:٥٨)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
” ...Dan Allah (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”(QS. An Nisa’/4: 58)


e.       Terciptanya keamanan, ketentraman, kedamaian.
f.       Dapat mewujudkan suasana yang  mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT bagi semua pihak. Allah berfirman :
يا أيها الذين آمنوا كونوا قوامين لله شهداء بالقسط ولا يجرمنكم شنآن قوم على ألا تعدلوا اعدلوا هو أقرب للتقوى واتقوا الله إن الله خبير بما تعملون
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
”... Berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa ...”.
(QS. Al Maidah  5: 8)


  1. KETENTUAN TENTANG HAKIM DAN SAKSI DALAM PERADILAN ISLAM

1.      Hakim

a.      Pengertian  dan kedudukan Hakim

Hakim ialah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu  perkara  dengan  adil.  Dengan  kata  lain,  hakim adalah orang yang bertugas mengadili, ia mempunyai kedudukan yang terhormat  selama  berlaku  adil.
Peradilan adalah fardhu kifayah untuk menghindarkan kedholiman dan memutuskan persengketaan. Penguasa wajib mengangkat hakim untuk menegakkan hukum di kalangan masyarakat dan barang siapa menolak, maka dipaksakannya jabatan itu. Apabila ada seorang manusia yang peradilan itu tidak pantas kecuali diberikan padanya, maka dia ditunjuk dan wajib baginya menerima jabatan itu. Islam menganjurkan agar hukum ditegakkan di antara manusia dengan cara yang benar, dan menyatakan bahwa perbuatan yang demikian itu adalah perbuatan yang disukai. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. :

عَنْ عَبْدِاللهِ بْنُ أَوْفَى أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيِهِ وَسَلَّمَ قَا لَ :اِنَّ الله َ مَعَ القَا ضِى مَا لَمْ يَجُرْ فَإِ ذَا جَارَ
تَخَلَّى الله ُ عَنْهُ وَلَزِمَهُ الشَّيْطَانُ ( روه ابودودوالترمذى )
“ Dari ‘Abdullah bin Abu Aufa, bahwa Nabi saw. bersabda : “Sesungguhnya Allah beserta hakim selagi hakim itu tidak curang. Bila hakim itu curang, maka Allah akan meninggalkannya maka baginya neraka “ ( H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi )

           Sedangkan kedudukan hakim sangat mulia selama ia berlaku adil. Sabda Nabi SAW, :

اِذَا جَلَسَ الْقَا ضِىْ فِى مَكَا نِهِ هَبَطَ عَلَيْهِ مَلَكَا نِ يُسَدِّ دَانِهِ وَيُوَفِّقَا نِهِ وَيُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ يَجُرْ
,  فَإِ ذَاجَا رَ عَرَجَا وَتَرَكَاهُ ( رواه البيهقى )
" Apabila seorang hakim duduk ditempatnya ( sesuai dengan kedudukan hakim adil), maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak seorang (menyeleweng), apabila menyeleweng, maka kedua malaikat meninggalkannya” (H.R. Baihaqi)
  

b.      Syarat-Syarat Hakim     

Untuk menjadi hakim harus memenuhi syarat - syarat berikut :
1)      Beragama Islam. Tidak boleh menyerahkan suatu perkara kepada hakim kafir untuk dihukumi. Umar bin Khatab memperingatkan Abu Musa ketika mengangkat seorang sekretaris dari seorang nasrani, karena ia ( nasrani ) membolehkan suap.
2)      Baligh dan berakal sehat. Anak kecil dan orang gila kata-katanya tidak bisa dipegangi dan tidak dikenai hukum. Lebih-lebih menghukum orang lain tidak syah.
3)      Merdeka. Seorang hamba tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya, maka lebih tidak mempunyai kekuasaan pada orang lain.
4)      Adil. Orang fasik atau tidak adil tidak bisa menegakkan keadilan dan kebenaran.
5)      Laki-laki. Sebagaimana Firman Allah :
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم فالصالحات قانتات حافظات للغيب بما حفظ الله واللاتي تخافون نشوزهن فعظوهن واهجروهن في المضاجع واضربوهن فإن أطعنكم فلا تبغوا عليهن سبيلا إن الله كان عليا كبيرا ( النّساء:٣٤)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
” Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,. ( Q.S. an-Nisa’/4 : 34 )

Rasulullah juga bersabda :

لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)
“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )


6)      Memahami   hukum  yang  ada  dalam  Al-Qur’an  dan Al-Hadits.
7)      Memahami akan Ijma’ Ulama.
8)      Memahami bahasa arab
9)      Mamahami  metode  ijtihad. Seorang hakim harus bisa berijtihad, mengerti hukum dalam al-Qur’an, al-Hadits dan ijma’. Serta perbedaan-perbedaan tradisi umat, dan faham bahasa arab, tidak boleh taklid. Firman Allah :
ولا تقف ما ليس لك به علم إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤولا ( الإسرأ : ٣٦)  
“ Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”( Q.S. al-Isra’ /17 : 36 )

10)  Dapat mendengar, melihat, mengerti  baca  tulis. Hakim harus bisa mendengar dan melihat, kalau tuli tidak bisa mengetahui antara yang menerima dan menolak. Demikian juga kalau buta tidak bisa mengetahui antara penggugat dan tergugat.  
11)  Memiliki  ingatan  yang  kuat. Orang yang pelupa atau tidak jelas bicaranya tidak boleh menjadi hakim.

c.       Tata Cara Pengadilan Menjatuhkan Hukuman

Tata cara dalam penetapan hukuman di pengadilan adalah sebagai berikut :
1)      Kesempatan pertama diberikan kepada penggugat untuk menyampaikan semua tuduhan  disertai  dengan  bukti-bukti  dan  saksi.
2)      Tergugat   dipersilahkan  untuk  memperhatikan  gugatan.
3)      Hakim  tidak boleh bertanya kepada penggugat setelah selesai menyampaikan tuduhan   dan   meminta   penggugat   supaya   bersumpah   (  tanpa  paksaan  ).
4)      Hakim  bertanya sesuai dengan keperluan  kepada penggugat setelah selesai  menyampaikan  tuduhan  dan  minta  bukti - bukti  untuk  menguatkan  tuduhan.
5)      Jika  tidak  terdapat  bukti-bukti,  hakim  dapat meminta penggugat supaya bersumpah ( tanpa paksaan ).
6)      Jika penggugat menunjukkan bukti-bukti yang benar, maka hakim harus memutuskan  sesuai  dengan  tuduhan  meskipun  tergugat  menolak  tuduhan tersebut.
7)      Jika tidak terdapat bukti yang benar, maka hakim harus menerima  sumpah terdakwa dan membenarkan terdakwa.
8)      Hakim  tidak  boleh  menjatuhkan  hukuman  ( vonis ) pada  saat  sedang marah,  sangat lapar,  bersin-bersin, banyak  terjaga, sedih, sangat  gembira, sakit, sangat kantuk, menolak  keburukan  dan dalam keadaan cuaca yang sangat panas maupun sangat dingin.

d.      Adab (Kesopanan) dan Macam-macam Hakim

Adab atau kesopanan hakim dalam memutuskan perkara meliputi tiga hal yang harus diperhatikan berikut ini :

1)      Tata Tertib Pengadilan
Di antara tata tertib pengadilan dan hakim :
a)      Bertempat tinggal di kota pemerintahan, sebab lebih cepat bertindak dan mendekati keadilan.
b)      Dalam mengadili hakim ditempat terbuka yang bisa dilihat oleh terdakwa, penggugat, pengunjung, sehingga menghilangkan prasangka.
c)      Sebaiknya, tidak memutuskan perkara di masjid. Sebab di masjid tidak bias bebas, seperti tidak bias suara keras, tidak semua pengunjung baik laki-laki maupun perempuan bias masuk dan lain-lain.


2)      Majlis Pengadilan

Disamping hal tersebut di atas, hakim wajib mempersamakan antara kedua pihak yang bersengketa dalam lima hal :
a)      Dalam menghadap kepadanya.
b)      Dalam duduk di hadapannya.
c)      Dalam menerima keduannya.
d)     Dalam mendengarkan kepada keduanya.
Dalam menghukum kepada keduanya adab  hakim  adalah  melaksanakan  tata tertib pengadilan, memperlakukan orang-orang yang berperilaku sama dengan tempat duduk, kata-kata dan  perhatian.  Tempat duduk artinya, masing-masing diberi tempat duduk yang sama, bias bebas, bisa melihat hakim dan tidak merasa tertekan.
Kata-kata artinya,  masing-masing diberikan kebebasan argumentasinya, dan mengemukakan pendapatnya. Masing-masing harus mendapatkan perhatian yang sama artinya, alas an-alasannya diperhatikan, dan pandangan hakim kea rah yang sama.
3)      Hadiah pada Hakim

  Hakim tidak boleh menerima hadiah dari orang-orang yang sedang berperkara. Suap adalah haram hukumnya, sebab makan harta dengan cara yang batil dan itu merupakan kebiasaan orang yahudi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

لَعَنَ اللهُ الرَّشِى وَالْمُرْتَشِى فِى الْحُكْمِ (رواه احمد والترمذى)
“ Allah  melaknati  orang  yang  menyuap  dan yang  disuap dalam (keputusan) Hukum”.   ( HR. Ahmad dan Turmudzi ).

Sedangkan macam-macam hakim, sebagaimana sabda Rasulullah :
           
اَلْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ قَاضٍ فِى الْجَنَّةِ وَقَاضِيَانِ فِى النَّار, قاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَي بِهِ فَهُوَ
فِى الْجَنَّةِ, وَقَاضٍ عَرَفَ الْحَقَّ فَحَكَمَ بِخِلاَفِهِ فَهُوَ فِى النَّارِ, وَقَاضٍ قَضَى عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّار (رواه ابو داود و غيره
“ Hakim  ada  tiga  macam,  satu  di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui  kebenaran  dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran, ia masuk surga; hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan hukum  kebenaran, ia masuk neraka; Hakim yang menetapkan  hukum  dengan  kebodohannya  ia  masuk neraka”.( HR. Abu Daud  dan  yang  lainnya ).

Berdasarkan hadits di atas, hakim dibagi menjadi tiga golongan :
a)      Hakim   yang   mengetahui  kebenaran  dan  melaksanakan  hukum sesuai  dengan kebenaran, maka ia dijamin masuk surga.
b)      Hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia memutuskan perkara tidak dengan ukuran kebenaran, maka ia  masuk  neraka.
c)      Hakim   yang  menetapkan  hukum  dengan  kebodohannya, iapun  masuk  neraka.

Menurut pendapat para ulama, orang yang tidak mengetahui hukum, tidak boleh memutuskan suatu perkara dan apabila memutuskannya berdosa, baik sesuai dengan kebenaran apalagi tidak. Kalau sesuai, bukan karena mengetahui dasar-dasar hukumnya, yang demikian termasuk maksiyat. Maka tetaplah ditolak.

e.       Kedudukan Hakim Wanita

Pembahasan mengenai seorang perempuan boleh tidaknya menjadi hakim, para ulama berbeda pendapat.
Menurut madzhab Maliki, Syafi’i  dan  Hambali  tidak  membolehkan  mengangkat Hakim wanita. Dasarnya adalah Hadits Nabi SAW :

لَنْ يُّفْلِحُ قَوْمٌ وَلَّوْااَمْرَهُمُ امْرَ أَةً ( رواه البخا رى)

“ Suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka pada orang perempuan tidak akan berbahagia.” ( H.R. Bukhari )

Menurut Imam Abu Hanifah membolehkan mengangkat hakim wanita untuk menyelesaikan urusan harta atau selain had dan qishash. Sedangkan menurut Ath-Thabari, seorang perempuan boleh menjadi hakim secara mutlak dalam segala lapangan.
    

2.      Saksi

a.      Pengertian Saksi       

Kesaksian dalam bahasa arab disebut syahadah, yang berarti melihat dengan mata kepala, karena orang yang menyaksikan itu memberitahukan tentang apa yang disaksikan dan dilihatnya.
Saksi  adalah  orang  yang  diperlukan  oleh  pengadilan  untuk  memberikan keterangan yang  berkaitan dengan  suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pangadilan dan saksi harus jujur dalam  memberikan kesaksiannya, karena itu  seorang saksi harus terpelihara dari pengaruh dari luar maupun tekanan dari dalam sidang pengadilan. Saksi bisa memberikan kebenaran suatu peristiwa itu betul-betul terjadi atau sebaliknya. Sehingga saksi itu bisa meringankan atau memberatkan terdakwa dalam proses pengadilan. Dengan dihadirkannya saksi akan dapat membantu para hakim dalam rangka memberikan putusan sesuai dengan kebenaran, karena didukung adanya bukti-bukti yang kuat, sehingga putusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang ada.
Misalnya kesaksian penetapan bulan romadhan, bila dikaitkan dengan puasa saja, dilakukan hanya oleh seorang laki-laki, tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan dan tidak pula banci. Kesaksian untuk perbuatan zina dan homosex diperlukan empat orang saksi laki-laki, semua menyaksikan bahwa mereka melihat pelaku zina yang telah mukallaf, lagi dalam keadaan tidak terpaksa. Kesaksian dalam peradilan diperlukan saksi dan barang bukti, dan saksi harus jujur.
Kesaksian itu hukumnya fardhu ‘ain bagi orang yang memikulnya apabila dia dipanggil untuk memberikan kesaksian dan dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk memberikan kesaksian, Allah berfirman dalam QS. Al Baqarah: 283:
وإن كنتم على سفر ولم تجدوا كاتبا فرهان مقبوضة فإن أمن بعضكم بعضا فليؤد الذي اؤتمن أمانته وليتق الله ربه ولا تكتموا الشهادة ومن يكتمها فإنه آثم قلبه والله بما تعملون عليم ( البقرة :١٨۳)
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
“janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya” (QS. Al Baqarah /2: 283).
           
b.      Syarat-syarat Saksi yang Adil

Agar kesaksian seseorang dapat diterima, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)      Islam. Kesaksian orang kafir tidak akan diterima, baik memberikan keterangan kepada orang kafir atau orang Islam. Berdasarkan sabda Nabi SAW. :

لاَ تُقْبَلُ شَهَا دَةُ اَهْلِ دِيْنٍ عَلَى غَيْرِ دِيْنِ اَهْلِهِـمْ اِلاَّ الْمُسْلِمُوْنَ فَإِ نَّهُمْ عَدُوْلٌ عَلَى اَنْفُسِهِمْ
وَعَلَى غَيْرِهِمْ ( رواه البيهقى)
“ Tidak diterima kesaksian seorang beragama kepada orang yang beragama lain, kecuali orang Islam, sebab mereka adil pada dirinya dan pada orang lain.”( H.R. Baihaqi )

2)      Sudah dewasa atau baligh. Saksi harus baligh, maka tidak syah kesaksian anak meskipun hampir baligh.
3)      Berakal sehat. Orang gila tidak syah kesaksiannya, sebab tidak bisa menerangkan dirinya sendiri, lebih bagi orang lain.
4)      Orang yang merdeka.
5)      Adil, sesuai dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
 فإذا بلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو فارقوهن بمعروف وأشهدوا ذوي عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخر ومن يتق الله يجعل له مخرجا ( الطلاق :۲)
“Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. At Talaq/65: 2).

Untuk   dapat   dikatakan   adil,   seorang   saksi  harus  memenuhi  kriteria - kriteria  sebagai berikut :
1)      Menjauhkandiri dari perbuatan dosa besar.
Orang yang berbuat dosa besar disebut fasiq, rusak agamanya. Demikian juga orang yang terbiasa berbuat dosa kecil. Imam Syafi’i berpendapat : kalau saksi diketahui hariannya baik, maka diterima kesaksiannya.
2)      Menjauhkan diri dari kebiasaan dosa kecil.
3)      Menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah.
4)      Dapat mengendalikan diri dan jujur pada saat marah.
5)      Berakhlak mulia.

c.       Kesaksian Tetangga dan Orang Buta.

Saksi  harus adil, memberi  yang  ditolak adalah  saksi   yang   tidak adil, seorang musuh terhadap lawannya, ayah  pada  anaknya, anak  terhadap ayahnya, dan seorang yang numpang hidup yang  memberikan kesaksiannya  pada orang  yang  memberi jaminan kehidupan.
Kesaksian tetangga dapat diterima, selama mengetahui kejadian yang sebenarnya baik dengan pendengarannya atau penglihatannya. Sedangkan kesaksian  orang  buta dapat diterima dalam 5 hal, yaitu: nasab, kematian, hak milik  mutlak, terjemahan / salinan  dan hal-hal yang diketahui sebelum ia buta.
Menurut  Imam  Malik  dan Imam Ahmad, orang buta boleh menjadi saksi asal dia mendengar  suara,  tetapi  terbatas  dalam hal-hal tertentu. Misalnya : pernikahan, thalaq, jual beli, sewa menyewa, wakaf, pengakuan.
Berkata Ibnul Qayim : Aku berkata kepada Malik : “ Orang itu mendengarkan tetangganya dari balik dinding, akan tetapi dia tidak melihatnya. Dia mendengar tetangganya menceraikan istrinya, lalu dia menjadi saksinya. Dia mengambil dari suara “. Malik berkata : Kesaksiannya itu diperbolehkan.
Menurut Imam Syafi’i tidak diterima kesaksian orang buta, kecuali dalam lima tempat: nasab, kematian, milik mutlak, riwayat hidup dan tempatnya mengenai apa yang disaksikannya sebelum ia buta.
Sementara menurut Imam Abu Hanifah bahwa tidak diterima sama sekali kesaksian orang buta.
Kesaksian adakalanya dengan pendengaran adakalanya dengan penglihatan. Maka salah satu dari keduanya yang bisa membawa kesaksian diterima. Kesaksian masalah nasab, kematian, hak milik itu bisa dengan pendengaran. Maka kesaksian orang buta dalam hal ini bisa diterima. 

d.      Sangsi terhadap Saksi Palsu

Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar diantara dosa-dosa besar dan kriminalitas yang paling besar pula, karena ia membantu orang yang zalim, menghancurkan hak orang yang dizalimi, menyesatkan peradilan, meresahkan hati, dan menyebabkan permusuhan di antara sesame manusia. Allah SWT. Berfirman :
ذلك ومن يعظم حرمات الله فهو خير له عند ربه وأحلت لكم الأنعام إلا ما يتلى عليكم فاجتنبوا الرجس من الأوثان واجتنبوا قول الزور ( الحج : ۳۰)  
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”.(Q.S. Al-Hajj/22 : 30 )

Rasulullah bِersabda :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى الله ُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَنْ تَزُوْلَ قَدَمُ شَا هِدِالزُّوْرِحَتَّى يُوْ جِبُ الله ُ
لَهُ النَّارَ ( رواه ابن ماجه)
 “ Dari Ibnu ‘Umarbahwa Nabi saw. bersabda : Tidak akan lenyap kaki saksi palsu( mati) sampai Allah mewajibkan neraka baginya”. (H.R. Ibnu Majah)

Menurut Imam Malik, Asy-Syafi;I dan Ahmad meriwayatkan bahwa saksi palsu itu dihukum dengan ta’zir dan dipermaklumkan bahwa dia saksi palsu.
Imam Malik menambahkan, katanya : saksi palsu itu diumumkan di masjid-masjid, pasar-pasar dan di tempat-tempat berkumpulnya manusia pada umumnya, sebagai hukuman baginya dan peringatan bagi orang lain untuk melakukannya.

3.      Penggugat dan Bukti

a.      Pengertian Penggugat dan syarat-syaratnya

Materi  yang   dipersoalkan  oleh  kedua  belah  pihak  yang  terlibat  perkara dalam proses peradilan disebut gugatan. Sedangkan  penggugat adalah orang  yang  mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat).
Penggugat yang mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan  kebenaan gugatannya disertai bukti-bukti yang kuat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah dari penggugat sebagai berikut : “ Apabila gugatan saya tidak benar, maka laknat Allah atas diri saya”. Penggugat disebut juga dengan penuntut, pendakwa, penuduh mudda’i  .
Dakwaan itu tidak syah melainkan dari orang yang merdeka, berakal, baligh dan waras. Maka hamba sahaya, orang yang gila, orang yang tidak waras, anak-anak dan orang dungu tidak diterima dakwaan mereka. Sebagaimana syarat-syarat ini diwajibkan bagi pendakwa, maka syarat-syarat itu pun diwajibkan pula bagi orang yang mangkir terhadap dakwaan.Dakwaan itu tidak syah jika tidak disertai barang  bukti untuk membuktikan kebenarannya.
Cara menetapkan dakwaan adalah dengan ikrar, kesaksian, sumpah dan dengan dokumen resmi yang mantap.
   
b.      Bukti ( (البيّنة
Barang  bukti  atau  bayinah  adalah  segala  sesuatu  yang  ditunjukkan  oleh penggugat untuk  memperkuat  kebenaran dakwaannya. Barang bukti tersebut dapat berupa  surat-surat resmi, dokumen, dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah (dakwaan) terhadap  terdakwa. Bila hal itu tidak ada, hal yang berfungsi adalah saksi. Hal ini sebagaimana sabagaimana sabda Rasulullah, bahwa kekuatan barang bukti adalah sebagai berikut :
 عَنْ جَا بِرٍ اَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا فِى نَا قَةٍ فَقَا لَ كَلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا نَتِجَتْ هَدِهِ النَّا قَةُ عِنْدِى وَاَقَامَ
بَيِّنَةً فَقَضَى بِهَارَسُوْ لُ الله ِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمِ لِمَنْ هِىَ فِى يَدَهِ ( الحد يث)
“ dari Jabir bahwasanya ada dua orang yang bersengketa tentang seekor unta betina, tiap di antara mereka menyatakan : Diperanakkan unta ini disisi saya, dan keduanya mengadakan bukti, maka Rasulullah SAW. memutuskan unta itu menjadi hak orang yang unta itu ada ditangannya ( al Hadits)

4.      Tergugat dan Sumpah

a.      Pengertian tergugat
Orang  yang  terkena  gugatan   dari  penggugat  disebut   tergugat.  Tergugat  dapat membela  diri  dengan membantah  kebenaran  gugatan  dengan  menunjukkan  bukti-bukti administrasi dan bahan-bahan  yang  meyakinkan, disamping  melakukan sumpah.
Bila seorang pendakwa mendakwakan suatu hak pada orang lain sedang dia tidak mampu mengajukan bukti, dan orang yang didakwa mengingkari hak itu, maka tidak ada cara lain selain dari sumpah dari orang yang didakwa. Yang demikian itu terlalu khusus dalam hal harta benda dan barang; akan tetapi tidak diperbolehkan dalam dakwaan hukuman dan hudud. Rasulullah bersabda :
اَلْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ (رواه البخارىومسلم)             
“Orang yang mendakwa (penggugat) harus menunjukkan bukti dan terdakwa (tergugat) harus bersumpah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

b.      Tujuan Sumpah dan Sumpah Tergugat

Apabila seorang pendakwa menuduh pada orang lain padahal tidak dapat mendatangkan barang bukti, dan orang yang terdakwa mengingkari hak itu maka tidak ada cara lain kecuali sumpah dari seorang terdakwa.
Bila sumpah yang ditawarkan kepada orang terdakwa karena tidak adanya bukti dari pendakwa, lalu orang yang terdakwa itu tidak berani dan tidak mau sumpah, maka ketidakberaniaanya untuk bersumpah itu dianggap sebagai pengakuannya atas dakwaan tersebut. Sebab seandaianya dia benar dalam keingkarannya, tentulah dia tidak enggan untuk bersumpah. Ketidakberanian untuk bersumpah terkadang terang dan terkadang ditunjukkan dengan diam.
Dalam keadaan yang demikian, sumpah tidak boleh dikembalikan kepada pendakwa; tidak ada sumpah bagim pendakwaatas kebenaran dakwaan yang didakwakannya, sebab sumpah itu selamanya dalam hal keingkaran.
Menurut Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad, bahwa ketidakberanian untuk bersumpah itu sendiri tidak cuckup untuk menghukumi orang yang didakwa, sebab ketidakberanian untuk bersumpah itu adalah hujjah yang lemah yang wajib diperkuat oleh sumpah orang yang mendakwa bahwa dia betul dalam dakwaannya. Apabila pendakwa mau bersumpah, maka dia dihukumi dengan dakwaannya  itu. Akan tetapi apabila dia tidak mau bersumpah, maka dakwaannya ditolak. 

Tujuan sumpah ada 2 :
1)      Menyatakan  tekat  untuk  melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
2)      Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada difihak yang benar.

Tujuan  sumpah   yang   kedua  inilah  yang   dilakukan   di   pengadilan.  Sumpah     tergugat adalah sumpah  yang  dilakukan  oleh  tergugat dalam rangka mempertahankan  diri  dari  tuduhan  penggugat  disamping  harus   menunjukkan     bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan.

c.       Syarat-syarat Orang Bersumpah

Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat yaitu :
1)      Mukallaf, artinya orang yang sudah aqil baligh
2)      Didorong oleh kemauan sendiri tanpa paksaan dari siapapun
3)      Disengaja, bukan karena terlanjur dan lain sebagainya.

Ada tiga kalimat yang diucapkan untuk bersumpah, yaitu :

1)      . وَاللهِ    (Wallahi)
2)      . تالله        (Tallahi)
3)      .   بالله (Billahi)

Sebagaimana contoh sumpah yang dilakukan oleh Rasulullah sebagai berikut :

وَاللهِ  َلأَغْزُوَنَّ قُرَيْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ  (رواه ابوداود)                                 
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan memerangi kaum quraisy, kalimat ini diucapkan tiga kali oleh Beliau.” (HR. Abu Daud).

Bagi orang yang melanggar sumpah wajib membayar kafarat ( denda ). Membayar kafarat dapat dilakukan dengan cara :

1)      Memberikan  makanan  pokok kepada sepuluh orang fakir miskin, masing-masing mendapat bagian ¾ liter
2)      Memberikan pakaian yang pantas pada sepuluh orang fakir miskin.
3)      Memerdekakan hamba sahaya.

Jika tidak dapat melaksanakan salah satu dari tiga hal tersebut, maka disuruh berpuasa selama tiga hari.

Firman Allah QS. Al Maidah: 89 :
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون ( المائدة : ۸۹)
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

C.    PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

1.      Dasar Hukum Peradilan Agama di Indonesia.

Di Indonesia terdapat tiga macam peradilan agama, yaitu :
a.       Peradilan agama yang berada di Jawa dan Madura. Dulu dikenal sebagai “Priesterrad” atau Raad Agama.
b.      Kerapatan Qadi, yaitu yang berada dibekas karesidenan Kalimantan Selatan dan Timur yang diatur dalam Stbld 1937 No. 638 dan 639.
c.       Peradilan agama/Mahkamah Syari’iyah untuk luar Jawa dan Madura, sebagian Kalimantan Selatan.
Dasar hukum Peradilan Agama jaman Pemerintah Hindia Belanda adalah Stbl.1882 No.152 yo Stbl.1937 No. 116 dan 610 dan Stbl. 1937 No. 638.
Pada jaman kemerdekaan, dasar hukum Peradilan Agama adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama Mahkamah syar’iyah di luar Jawa-Madura.
Pasal (1) dari PP 45/1957 berbunyi sebagai berikut : “Di tempat –tempat yang ada Pengadilan Negeri dan sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri “.
Dasar hukum peradilan agama di Indonesia adalah Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu  Undang-undang  tentang  ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Pada pasal  10 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut : “ Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan :
  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negeri

Pasal  tersebut  merupakan  pasal   yang  menetapkan  eksistensi badan peradilan di Indonesia, dimana peradilan tersebut harus dilaksanakan sesuai  dengan pasal 4 ayat 1 Undang-undang No 14 tahun 1970, yaitu : “Demi keadilan berdasarkan  Ketuhanan  Yang  Maha Esa”. Maka  dengan  demikian Peradilan Agama harus   mengikuti  Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya nama peradilan  tingkat  pertaama  di  Indonesuia  tidak  sama. Untuk wilayah hukum Pulau Jawa dan Madura  bernama  Peradilan  Agama.  Untuk  wilayah hukum  sebagian  Kalimantan  Selaatan / Timur  bernama Kerapatan Qodhi untuk wilayah hukum diluar kedua  wilayah diatas diberi nama Mahkamah Syari’ah.

      Akan tetapi untuk keseragaman nama disemua wilayah hukum di Indonesia, maka dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama No 6 tahun 1980 tertanggal 28 Januari 1980,  bahwa  nama peradilan  tingkat  pertama  adalah : “Peradilan  Agama”  dan  untuk tingkat bandingnya (Provinsi) diberi nama “Peradilan Tinggi Agama”.

      Pada tanggal 29 Desember 1989 terdapat pada  Undang-undang  No 7 tahun  1989 tentang Peradilan Agama sebagai dasar hukum bagi Peradilan Agama Islam  di Indonesia, maka peraturan perundangan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.


2.      Fungsi Peradilan Agama


Perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama di Indonesia adalah :
a.       Perselisihan antara suami istri yang beragama lain
b.      Perkara-perkara tentang nikah, talak, rujuk dan perceraian antara antara orang-orang yang beragama Islam yang memerlukan penyelesaian atau penetapan hakim Islam.
c.       Menyatakan bahwa syarat jatuhnya talak yang digantungkan (ta’lig talaq) sudah ada.
d.      Memberi putusan perceraian.
e.       Mahar 9termasuk mut’ah)
f.       Perkara tentang kehidupan(nafkah) istri yang wajib diadakan oleh suami
Khusus wewenang bagi Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’iyah di luar Jawa-Madura dan di luar sebagaian Kalimantan Selatan, kecuali hal-hal tersebut di atas ditambah :
a.       Hadanah
b.      Waris, mawaris
c.       Wakaf
d.      Sadaqah
e.       Baitul mal

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata yang diatur dalam Undang- undang.

Fungsi peradilan agama setelah berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1989, dilaksanakan oleh Peradilan Agama  sebagai  Pengadilan Tingkat Pertama, dan oleh Pengadilan Tinggi Agama sebagai  pengadilan Tinggi Banding.

Pengadilan  Agama  sebagai  Pengadilan  Tingkat Pertama bertugas dan  berwenang Memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara antara orang beragama Islam di bidang   perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah  dan  sadaqah  berdasarkan  hukum  Islam.
Setelah berlakunya Undang-undang  Nomor 1 Tahun 1974 , maka Pengadilan Agama diberi tugas  untuk menyelesaikan dan memeriksa antara lain :

1.        Izin beristri lebih dari Seorang.
2.        Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (Dua Puluh Satu) tahun, dalam hal orang tua dan wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan  pendapat.
3.        Dispensasi kawin
4.        Pencegahan perkawinan
5.        Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
6.        Pembatalan perkawinan
7.        Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau isteri.
8.        Perceraian karena talak
9.        Gugatan perceraian
10.  Penyelesaian harta bersama
11.  Mengenai penguasaan anak-anak, Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya
12.  Penentuan  kewajiban  memberi  biaya  penghidupan  oleh  suami  kepada bekas isteri atau penentuan suami berkewajiban bagi bekas isteri.
13.  Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak.
14.  Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua.
15.  Perebutan kekuasaan wali.
16.  Penunjukan  orang  lain  sebagai  wali  oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang  wali dicabut .
17.  Menunjuk  seorang  wali  dalam  hal  seorang  anak  yang  belum cukup umur 18 (delapan belas)  tahun  yang  ditinggal  kedua  orang tuanya padahal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya.
18.  Pembebanan kewajiban ganti  kerugian  terhadap  wali  yang  telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang dibawah kekuasaannya.
19.  Penentuan asal usul seorang anak.
20.  Putusan tentang penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran.
21.  Putusantentang sahnya perkawinan yang terjadi  sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang dijalankan menurut peraturan yang lain.

       Sedang bidang kewarisan adalah mengenai penentuan siapa-siapa yang menjadi  ahliwaris, penentuan  harta  peninggalan,  penentuan  bagian  masing-masing  ahli waris dan pelaksanaan pembagian harta peninggalan yang dilakukan berdasar hukum Islam.

       Adapun  Pengadilan  Tinggi  Islam  sebagai Pengadilan Tinggi Tingkat Banding,  bertugas dan berwenang mengadili  perkara  yang  menjadi kewenangannya dalam tingkat banding, dan juga berwenang mengadili ditingkat pertama dan kedua / terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
Selain  tugas  dan  kewenangan  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 dan pasal 51 UUPA Nomor 7 Tahun 1989,  pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkaan  Undang-undang.

Kamis, 04 April 2013

Fiqih MA XI Semester I

Mata Pelajaran Fiqih XI Semester I

Pelajaran I

JINAYAH DAN HIKMAHNYA



STANDAR KOMPETENSI

1. Memahami ketentuan Hukum Islam tentang Jinayah dan hikmahnya

KOMPETENSI DASAR

1.1 Menjelaskan hukum pembunuhan dan hikmahnya

1.2 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang qishash dan hikmahnya

1.3 Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang diyat dan kafaarat beserta hikmahnya

1.4 Menunjukkan contoh-contoh qishash, diyaat dan kafaarat dalam hukum Islam



Lihatlah gambar disamping. Pembunuhan dapat terjadi dimana-mana dengan motif yang beraneka ragam. Berapa banyak jiwa yang telah melayang pada setiap tahunnya. Pembunuhan sering terjadi di negeri ini, baik itu dengan sengaja atau tidak, dengan alat yang mematikan atau tidak yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dengan hukum yang begitu berat ternyata tidak membuat manusia menjadi jera. Masih banyak kasus pembunuhan yang terjadi tanpa adanya penyelesaian hukum menjadikan pelaku bebas berkeliaran. Jikalau Negara kita menggunakan hukum Islam untuk menyelesaikan kasus pembunuhan yang terjadi, tentu akan dapat mengurangi tingkat kejahatan yang terjadi.

Padahal kita mengetahui bahwa Islam adalah agama rahmatan lil’alamin. Agama yang memberikan kedamaian, ketentraman dan keselamatan bagi para pemeluknya. Islam melarang prilaku kejahatan pembunuhan baik dengan cara apapun. Namun kurangnya kesadaran dalam diri manusia perbuatan tersebut dapat terjadi. Berapa banyak kasus pembunuhan yang terjadi baik itu pembunuhan tunggal ataupun pembunuhan berantai.

Dalam ilmu fiqih pembahasan mengenai tindak pidana kejahatan beserta sangsi hukumannya disebut dengan istilah jarimah atau uqubah. Jarimah dibagi menjadi dua, yaitu jinayat dan hudud. Jinayat membahas tentang pelaku tindak kejahatan beserta sangsi hukuman yaqng berkaitan dengan pembunuhan yang meliputi qishash, diyat dan kifarat. Sedangkan Hudud membahas tentang pelaku tindak kejahatan selain pembunuhan yaitu masalah penganiayaan beserta sangsi hukumannya yang meliputi zina, qadzaf, mencuri, miras, menyamun, merampok, merompak dan bughah.

Dalam bab ini akan membahas tentang hukum pembunuhan dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang qishash dan hikmahnya, ketentuan hukum islam tentang diyat, kifarat dan hikmahnya, serta contoh-contoh qishash, diyat dan kifarat. Pembahan tersebut dapat dilihat dalam bagan di bawah ini :



A. HUKUM PEMBUNUHAN DAN HIKMAHNYA



1. Dasar hukum larangan pembunuhan

Pengertian pembunuhan secara bahasa adalah menghilangnyakan nyawa seseorang. Sedangkan arti secara istilah membunuh adalah perbuatan manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang baik dengan sengaja ataupun tidak sengaja, baik dengan alat yang mematikan ataupun dengan alat yang tidak mematikan. Pengertian tersebut di atas sejalan dengan pendapat sebagaian para ulama bahwa, pembunuhan merupakan suatu perbuatan manusia yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan itu tidak dibenarkan dalam agama islam.



Adapun dasar hukum larangan membunuh dijelaskan dalam firman Allah :

( الإسرأ :٣٣)

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS. Al Isra (17) : 33)



2. Macam-macam pembunuhan

Pembunuhan dibagai menjadi tiga macam sebagaimana pembahasan di bawah ini :

a. Pembunuhan Sengaja (قَتْلُ الْعَمْدِ)

Pengertian pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan menggunakan alat yang mematikan, baik yang melukai atau memberatkan (mutsaqal). Contoh pembunuhan sengaja adalah membunuh dengan menembak, melukai dengan alat yang tajam, memukul dengan alat-alat yang berat, membunuh dengan memasukkan dalam sel yang tidak ada udaranya, membunuh dengan diberi racun, disuntik dengan obat yang bisa mematikan, membunuh dengan dibiarkan tidak diberi makan dan lain sebagainya. Dikatakan pembunuhan sengaja apabila ada niat dari pelaku sebelumnya, alat yang digunakan mematikan, Baligh dan merdeka pelakunya dan yang dibunuh orang yang baik.



b. Pembunuhan Seperti Sengaja (قُتْلُ شِبْهِ الْعَمْدِ)

Pembunuhan seperti sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang tanpa niat membunuh dan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, namun menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Contohnya orang yang memukul orang lain dengan sapu lidi kemudian mati. Orang yang memanggil orang lain dengan suara keras kemudian orang lain mati karena panggilannya. Wanita ditakut-takuti ulat kemudian wanita itu mati dan sebagainya.



c. Pembunuhan tersalah (قَتْلُ الْخَطَإ)

Pembunuhan tersalah, yaitu pembunuhan yang tidak ditujukan kepada seseorang tetapi sesorang tersebut mati karena perbuatannya. Jenis pembunuhan tersalah ada tiga kemungkinan.

1) Perbuatan tanpa maksud melakukan kejahatan tetapi mengakibatkan kematian seseorang. Kesalahan seperti ini disebut salah sasaran (error in concrieto) contohnya seseorang yang menembak harimau tetapi justru menyasar mengenai orang lain hingga meninggal dunia

2) Perbuatan yang mempunyai niat membunuh, namun ternyata orang tersebut tidak boleh dibunuh. Contohnya menembak seseorang yang disangka musuh dalam peperangan, tetapi ternyata kawan sendiri. Kesalahan demikian disebut salah dalam maksud (error in objecto)

3) Pebuatan yang pelakunya tidak bermaksud jahat, tetapi akibat kelalaiannya dapat menyebabkan kematian seseorang. Contohnya sesorang terjatuh dari pohon dan menimpa yang ada di bawahnya hingga mati.

3. Dasar hukum bagi pembunuhan

Hukuman pokok bagi pelaku pembunuhan sengaja adalah qishash, artinya dibunuh juga tetapi jika dimaafkan oleh keluarga korban maka hukuman penggantinya adalah wajib membayar diyat mughaladhah dan dibayar secara tunai. Hukuman tambahannya adalah terhalangnya hak waris dan wasiat. Para Fuqaha sepakat bahwa pembunuhan yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain. Adapun yang menjadi dasar hukuman pembunuhan sengaja adalah :

“Dan barang siapa membunuh seseorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam, kekal ia di dalamnya, dan Allah marah kepadanya dan mengutuknya dan menyediakan adzab yang besar baginya”. (An-Nisaa (4) : 93)



Pembunuh tidak sengaja tidak dikenai hukum qishash, tetapi hukuman pokok adalah membayar diyat mughaladhah dengan diangsur selama tiga tahun setiap tahun sepertiganya dan kifarat. Hukuman penggantinya adalah puasa kifarat, sedangkan hukuman tambahannya adalah terhalangya menerima warisan dan wasiat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

مَنْ قَتَلَ مُتَعَمِّدًا رُفِعَ اِلَى اَوْلِيَاءِ الْمَقْتُوْلِ فَاِنَّ شَاءُوا قَتَلُوْا وَاِنْشَاءُوا اَخَذُوْا الدِّيَةَ وَهِيَ ثَلاَثُوْنَ حِقَّةً وَثَلاَثُوْنَ جَدْعَةً وَاَرْبَعُوْنَ خِلْفَةً (رواه الترمذى)

“Barangsiapa membunuh dengan sengaja, (hukumnya) harus menyerahkan diri kepada keluarga terbunuh, maka jika mereka (keluarga terbunuh) menghendaki, dapat mengambil qishash, dan jika mereka menghendaki (tidak mengambil qishash), mereka dapat mengambil diyat berupa 30 ekor hiqoh, 30 ekor jadz’ah dan 40 ekor khilfah” ( HR. Tirmudzi )

Hukuman pembunuhan tersalah adalah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman atau membayar diyat mukhoffafah ( denda ringan ) diberikan kepada keluarga terbunuh dan boleh diangsur 3 tahun setiap tahunnya sepertiganya. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah :



“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)



4. Hikmah dilarangnya pembunuhan

a. Memberi pelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pebuatan keji.

b. Manusia yang satu dengan yang lain saling menempatkan kedudukan yang tinggi baik di dalam hukum manusia maupun di hadapan Allah SWT.

c. Menyelamatkan jiwa manusia

d. Terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan sehari-hari.



B. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG QISHASH DAN HIKMAHNYA



1. Pengertian dan Hukum Qishash

Qishash berasal dari kata قَصَصَ yang artinya memotong atau bersal dari kata اِقْتَصَّ yang artinya mengikuti, yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya.

Menurut syara’ qishash adalah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun perusakan aggota badan atau pelaku penghilangan manfaat anggota badan yang dilakukan dengan sengaja, Firman Allah :

( البقرة : ۱۷۸)

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (hukum) qishash untuk membela orang-orang yang dibunuh, orang merdeka diqishash sebab membunuh orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Tetapi barangsiapa yang mendapat sebagian kemampuan dari saudaranya (ahli waris yang terbunuh) maka hendaklah ia membalas kebaikan itu dengan cara yang baik. Dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang tersebut itu ialah suatu keringanan dan rahmat Tuhanmu”. (QS.’Al Aqarah (2) :178)



Sedangkan hukum qishash sebagai berikut :

a. Membunuh orang tidak bersalah haram hukumnya. Berdasarkan firman Allah SWT :

( النساء : ۹۳)

“ Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya “ ( Q.S.An-Nisa’ (4): 93 ).



b. Orang mendahului melakukan pembunuhan, menanggung dosa orang yang mengikuti membunuh itu.

c. Orang melakukan pembunuhan sengaja imannya tanggal.

d. Perkara yang mula-mula diadili Allah SWT dihari kiamat ialah perkara pembunuhan.



2. Macam-macam qishash

Berdasarkan keterangan di atas, maka qishash dibagi menjadi dua macam, yaitu :

a. Qishash jiwa yakni hukuman mati bagi pelaku pidana pembunuhan.

b. Qishash anggota badan yakni qishash bagi pelaku tindak pidana melukai, merusak atau menghilangkan manfaat atau fungsi anggota tubuh.



Pelaksanaan qishash jiwa maupun qishash anggota badan, diatur dalam hukum Islam. Sebagaimana firman Allah SWT.

( المـائدة : ٤٥)

“Dan kami Telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim “( Q.S. Al-Maidah(5) : 45 ).



3. Syarat-syarat Qishash

Adapun syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan hukum qishash sebagai berikut :

a. Pembunuh sudah baligh dan berakal, maka anak-anak dan orang gila tidak dikenakan hukum qishash. Sabda Rasulullah SAW :

عَنْ عَا ئِشَةَ رَضِىَ االله عَنْهَا عَنِ النَّبِى صَلَّى االله َ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَا لَ : رُفِعَ َالْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّا ئِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيْرِ حَتَّى يَكْبَرَ وَعَنِ المَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ اَوْيُفِيْقَ ( رواه احمد وابودود )

“ Dari Aisyah, Nabi Muhammad SAW. Bersabda: “Diangkat hukum (tidak terkena hukuman) dari tiga perkara : orang tidur hingga ia bangun, anak-anak ia hingga dewasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya” ( H.R. Ahmad dan Abu Dawud)



b. Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh. Jika orang tua membunuh anak, maka tidak wajib dilaksanakan qishash, tetapi jika anak membunuh orang tua, maka wajib dilaksanakan qishash.

c. Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja. Pembunuhan yang mirip disengaja maupun pembunuhan yang tidak disengaja tidak ada hukum qishash.

d. Orang yang dibunuh terpelihara darahya, artinya bukan orang jahat. Orang yang membunuh karena membela diri tidak ada qishashnya baginya. Orang mukmin yang membunuh orang kafir, orang murtad dan pezina mukhshan tidak ada hukuman qishash baginya. Sabda Nabi :

لاَيُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَا فِرٍ ( رواه البخارى )

“Orang Islam tidak dibunuh karena membunuh orang kafir ( H.R. Bukhari )



e. Orang yang dibunuh sama derajatnya, misalnya orang islam dan orang islam, merdeka dengan merdeka, perempuan dengan perempuan dan budak dengan budak.

( البقرة : ۱۷۸)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih” ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 178 ).



f. Qishash dilakukan dalam hal yang sama jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, telinga dengan telinga dan lain-lain.

4. Pembunuhan oleh Massa

Sekelompok orang yang sepakat untuk membunuh seseorang kemudian mereka laksanakan, maka mereka terkena hukum qishash walaupun dintara mereka ada yang tidak melakukan pembunuhan secara langsung, misalnya orang yang membantu proses pembunuhan.

“dan barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya kami Telah memberi kekuasaan[854] kepada ahli warisnya “ ( Q.S. Al-Isra’ ( 17) : 33 ).



Mughirah menghukum bunuh 7 orang yang membunuh seseorang. Ibnu Abbas pun berpendapat , ”Kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara yang sama. Umar Bin Khotthab RA. berkata:

“Kalau seluruh penduduk ikut membunuh seorang, niscaya aku bunuh mereka semua”

Diterangkan dalam riwayat :



عَنْ سَعِيْدبْنِ الْمُسَيَّبِ اَنَّ عُمَرَ رَضِىَ الله ُعَنْهُ قَتَلَ خَمْسَةً اَوْ سِتَّةً قَتَلُوْا رَجُلاً غِيْلَةً بِمَوْضُعٍ خَالٍ وَقَالَ :لَوْ تَمَالَلأَ عَلَيْهِ اَهْلُ صُنْعَاءَ لَقَتَلْتُهُمْ بِهِ جَمِيْعًا (رواه الشافعى)

Dari Sa’id bin Musayyab RA diterangkan bahwa Umar RA telah menghukum bunuh lima atau enam orag yang membunuh seorang laki-laki secara zalim (ditipu) di tempat yang sunyi, dan ia berkata : “Andaikata mereka bersama-sama membunuhnya maka semua penduduk Shun’a, niscaya aku bunuh mereka karena laki-laki yang seorang ini (diriwayatkan Syafi’i)



Pengikut madzab Syafi’I dan Hambali memberikan persyaratan, yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari sekelompok tersebut seandainya dia lakukan sendiri bisa mematikan. Tetapi jika perbuatannya tidak mematikan, maka tidak ada qishash baginya.

Imam Malik berkata : “Menurut kami semua lelaki merdeka yang bersekongkol membunuh seorang lelaki merdeka terkena hukum qishash jika pembunuh tersebut atas kesengajaan, demikian pula seluruh wanita karena turut membunuh satu orang wanita. Dan semua hamba sahaya yang ikut membunh seorang hamba sahaya “.



5. Hikmah ditegakkannya Qishash



Pelaksanaan hukum qishash agar supaya terpelihara jiwa dari gangguan pembunuh. Apabila seseorang mengetahui bahwa dirinya akan dibunuh juga, karena akibat perbuatan membunuh orang, tentu ia akan takut membunuh orang lain. Dengan demikian terpelihara jiwa dari terbunuh; terpeliharalah manusia dari bunuh membunuh.

Menjatuhkan hukum yang sebanding dan setimpal itu , memeliharakan hidup bermasyarakat, dan Al-Qur’an tiada menamai hukum yang dijatuhkan atas pembunub itu, dengan nama hukum mati atau hukum gantung, atau hukum bunuh, hanya menamai “hukum setimpal dan sebanding” dengan kesalahan nyang diperbuatnya.

Dan mengapa Islam tidak memastikan hukumannya membayar diat saja ?.Hal ini dengan mudah dapat diketahui bahwa “diyat” itu tidak dapat memundurkan hasrat membunuh dari seseorang yang hendak membunuh itu.

Operasi pemberantasan kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah dapat menjadi bukti betapa tinggi dan benarnya ajaran Islam terutama yang berkenaan dengan hukum qishash atau hukum pidana Islam. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT :

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa “ ( Q.S. Al-Baqarah (2) : 179)

Dengan kata lain adanya qishash pembunuhan dan permusuhan dapat dicegah dan dihindari. Ringkasnya hikmah ditegaknya qishash sebagai berikut :

a. Menghargai harkat dan martabat manusia, karena nyawa dibalas dengan nyawa, begitu pula anggota tubuh dibalas juga.

b. Mencegah terjadinya permusuhan dan pertumpahan darah sehingga keamanan dan kedamaian dapat dirasakan

c. Agar manusia berfikir dua kali, untuk melakukan kejahatan



C. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG DIYAT, KIFARAT DAN HIKMAHNYA



1. Pengertian dan Dasar Hukum Diyat

Diyat secara bahasa artinya denda yang berat, atau ganti rugi pembunuhan. Sedangkan menurut istilah adalah sejumah harta yang wajib diberikan oleh pihak pelaku pembunuhan / kejahatan kepada pihak teraniaya atau keluarganya untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya. Dengan kata lain denda pengganti jiwa yang tidak berlaku atau tidak dilakukan padanya hukuman bunuh.

Diyat sebagai pengganti hukum qishash berdasarkan ayat Al Qur’an. Firman Allah :

( النساء : ۹۲)

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu)” ( Q.S. An-Nisa’ (4): 92)



2. Sebab-sebab Diyat

Mengapa seseorang harus membayar diyat atau denda sebagai pengganti terhadap apa yang sudah diperbuatnya ?. Ada beberapa hal sebab-sebab seseorang harus membayar diyat :

a. Pembunuhan sengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh

b. Pembunuh lari namun sudah diketahui identitasnya sehingga diyat dibebankan kepada ahli waris

c. Pembunuhan seperti sengaja ( قَتْلُ شِبْهِ الْعَمْدُ )

d. Pembunuhan tersalah ( قَتْلُ الْخَطَإِ)

e. Qishash sulit untuk dilaksanakan



3. Macam-macam Diyat

Diyat dalam masalah pembunuhan baik pembunuhan sengaja, seperti sengaja atau pembunuhan tersalah dibagi menjadi dua macam, yaitu :



Diyat Mughallazhah دِيَةٌ مُغَلَّظَةٌ / denda berat

Diyat mughalallazhah ialah denda yang diwajibkan atas pembunuhan sengaja (qathul ‘amd) jika ahli waris mema’afkan dari pembalasan jiwa serta denda atas pembunuhan tidak sengaja (Syibhul ‘amd) dan denda atas pembunuhan yang tidak ada unsur –unsur membunuh (Qathul Khatha’) yang dilakukan di bulan haram, ditempat haram serta pembunuhan atas diri seseorang yang masih ada hubungan kekeluargaan.

Adapun jumlah diyat mughallazhah ialah denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah ( unta betina berumur 3-4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina 4-5) dan 40 ekor khilfah (unta betina yang bunting).

Ketentuan denda tersebut di atas sesuai dengan hadits Nabi SAW. :

“ Barang siapa yang membunuh orang mukmin dengan sengaja diserahkan perkaranya kepada keluarga yang terbunuh, maka jika mereka menghendaki supaya membunuhnya dibunuh pula, dan jika mereka kehendaki, mereka boleh menerima diyat, yaitu 30 ekor unta yang berumur 3 tahun,30 ekor unta yang berumur 4 tahun serta 40 ekor unta yang berumur 5 tahun (yang sedang hamil). Hasil perdamaian itu untuk mereka (ahli waris terbunuh). Demikian itu untuk memberatkan terhadap pembunuhan” ( Riwayat Tirmidzi)

Jika unta tidak didapat, diyat dapat dengan uang atau lainnya seharga 100 ekor unta tersebut. Pada zaman Rasulullah diyat mughallazhah dibayar 800 dinar (uang emas) atau 8.000 dirham (uang perak). Bahkan dijaman kholifah Umar bin Khathab ketika harga unta itu mahal, harganya 12.000 dirham atau 200 ekor sapi atau 2.000 ekor kambing atau 200 stel bahan pakaian.

Diyat mughallazhah ini diwajibkan :

1) Pembunuh sengaja tapi dimaafkan oleh keluarga korban. Pembayaran diyat ini sebagai pengganti qishash. Pembayarannya secara tunai (sekaligus)

2) Pembunuhan seperti sengaja membayar ayat 100 ekor unta seperti diatas, tetapi boleh diangsur selama tiga tahun.

3) Pembunuhan pada bulan-bulan haram yaitu bulan Dzul Qa’adah,Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

4) Pembunuhan di tempat haram atau kota Makkah.

5) Pembunuhan orang yang masih mempunyai hubungan keluarga atau pembunuhan terhadap muhrim, radha’ah atau mushaharah.



Diyat Mukhofafah ( دِيَةٌ مُخَفَّفَةٌ )

Denda yang sifatnya ringan yaitu membayar denda yang berupa 100 ekor unta terdiri 20 ekor hiqqah, 20 ekor jadz’ah, 20 ekor binta labun (unta betia umur lebih dari 2 tahun), 20 ekor ibnu labun (unta jantan berumur lebih dari 2 tahun) dan 20 ekor binta mukhod (unta betina bermur lebih 2 tahun) diyat mukhaffah diwajibkan atas pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh dan dianngsur 3 tahun tiap tahun sepertignya.

Diyat mukhafafah ini diwajibkan kepada :

1) قَتْلُ الْخَطَإِ atau pembunuh tersalah

2) Pembunuhan selain di tanah haram (Makkah) bukan bulan haram (Muharrom, Dzulhijah dan Rajab) dan bukan muhrim. Nilai diat ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah 100 unta disamakan 200 ekor sapi atau 2000 ekor domba.

3) Orang yang sengaja memotong/membuat cacat/melukai anggota badan orang lain tetapi dimaafkan oleh keluarga kurban.

4) Pembunuhan karena kesalahan obat bagi dokter.

5) Pemotongan atau membuat cacat serta melukai anggota badan.



4. Diyat selain Pembunuhan



Pembayaran diyat selain pembunuhan yang meliputi memotong atau melukai anggota tubuh dijelaskan sebagai berikut :

a. Wajib membayar satu diyat penuh yaitu pembayaran 100 ekor unta bagi orang yang melakukan kejahatan memotong anggota tubuh, yang berpasangan, seperti kedua mata, kedua telinga, kedua tangan, kedua kaki dan sebagainya. Menghilangkan anggota badan yang tunggal seperti hidung, lidah juga membayar diyat penuh atau 100 ekor unta.

b. Wajib membayar setengah diyat yaitu membayar lima puluh ekor unta, apabila memotong salah satu dari anggota tubuh yang berpasangan seperti satu kaki, satu tangan, satu telinga, dan sebagainya.

c. Wajib membayar sepertiga diyat, yaitu membayar 33 ekor unta apabila melukai anggota tubuh antara lain: melukai kepala sampai ke otak, atau melukai badan sampai ke perut.

d. Wajib membayar diyat berupa :

1) 15 ekor bagi orang yang melukai sampai terkelupas kulit di atas tulang;

2) 10 ekor unta bagi orang yang melukai sampai mengakibatkan putusnya jari-jari tangan maupun jari kaki.

3) 5 ekor unta bagi orang yang melukai dan mengakibatkan patah/ lepasnya sebuah gigi satu luka sampai terkelupas daging.

Bagaimana kalau seseorang meruntuhkan semua gigi orang lain, apakah harus membayar lima ekor unta kali jumlah gigi tersebut ?. Ulama berbeda pendapat, sebagaian ulama berpendapat cukup membayar 60 ekor unta (yang berusia dewasa). Ulama yang lain berpendapat harus membayar 5 ekor unta kali jumlah gigi.



5. Hikmah Diyat



Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga kurban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut :

a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi

b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyat

c. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.



6. Pengertian Kifarat



Kifarat secara bahasa ialah tertutup / terselubung, maksudnya hati seseorang sedang tertutup sehingga meniadakan Allah atau menentang-Nya yang selanjutnya berani melakukan perbuatan ma’syiat.Dengan kata lain kifarat berarti denda atas pelanggaran terhadap larangan.

Kifarat menurut istilah berarti tebusan atau denda yang wajib dibayar oleh seseorang karena telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh Allah.



7. Macam-macam Kifarat Pembunuhan



Kifarat karena pembunuhan

Pembunuh selain dihukum qishash atau membayar diyat, dia harus membayar kifarat juga. Adapun kifarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Hal ini sejalan dengan Firman Allah : ( النساء : ۹۲)

Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. .(QS. An-nisa (4): 92)



Kifarat karena membunuh binatang buruan pada waktu melaksanakan ihram

Kifaratnya yaitu dengan mengganti binatang ternak yang seimbang atau memberi makan orang miskin atau dengan berpuasa.



Selain kifarat di atas masih ada beberapa macam kifarat selain masalah pembunuhan sebagai berikut pembahasan di bawah ini :

Kifarat karena melanggar sumpah

Jika orang bersumpah dengan menggunakan nama Allah lalu melanggarnya, maka baginya wajib kifarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian, memerdekakan seorang budak atau puasa tiga hari. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT :

( المـائدة : ۸۹)

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS Al Maidah (5): 89)



Kifarat karena dzihar ظِهَارٌ

Yaitu menyerupakan isterinya dengan ibunya (ibu suami). Misalnya suami berkata di depan isterinya punggungmu persis seperti punggung ibuku. Maka suami wajib kifarat yang ditunaikan sebelum menggauli isterinya. Kifaratnya adalah memerdekan hamba sahaya, atau berpuasa 2 bulan berturut atau yang tidak bisa yaitu memberi makanan 60 orang miskin

“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), Maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak Kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. dan Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih. ( QS. Al- Mujadalah (58): 3-4)



Kifarat karena melakukan hubungan badan suami isteri disiang hari pada bulan ramadhan, kifaratnya sama dengan dzihar.

Kifarat Ila’ اِيلاَءٌ

Yaitu suami yang berjanji tidak akan menggauli isterinya selama masa tertentu, maka kifaratnya sama dengan kifarat melanggar sumpah



8. Hikmah Kifarat Pembunuhan

Ada beberapa hikmah yang terkandung dalam kifarat pembunuhan sebagai berikut :

a. Manusia benar-benar menyesali pebuatan yang keliru, telah berbuat dosa kepada Allah dan merugikan sesama manusia

b. Bertaubat kepada Allah dengan mendekatkan diri kepada-Nya

c. Percaya diri dengan diterima taubatnya manusia menjadi tenang, karena tuntunan agama sudah dipenuhinya.



D. CONTOH-CONTOH QISHASH, DIYAT DAN KIFARAT

Dalam membahas masalah ini kita dihadapkan pada hokum yang berlaku di Negara kita. Negara Indonesia adalah sebuah Negara yang berlandaskan hokum yang bersumber pada UUD. Jadi bagi siapapun yang membunuh dengan sengaja, maka tidak akan dikenakan hukium qishash, tetapi sesuai dengan hokum yang berlaku. Demikian juga siapapun yang membunuh dan dima’afkan oleh keluarga juga tidak akan dikenakan diyat sebagaimana pembahasan dalam hokum Islam. Tetapi tidak ada salahnya memberikan contoh realita dalam kehidupan bermasyarakat, agar tidak terjadi pembunuhan yang memang begitu memberatkan jenis hukumannya.

Pak Karta dan Joko dalam satu kantor di salah satu perusahaan besar yang bergerak dalam layanan barang dan jasa. Suatu ketika pak Karta diangkat menjadi direktur, padahal masa kerja jauh lebih lama pak Joko dibandingkan pak Karta. Suatu ketika dalam diri pak Joko timbul niat jahat untuk membunh pak Karta. Maka dibuatlah rencana cara membunuhnya agar tidak diketahui oleh karyawan perusahaan, dan alatnya berupa senapan sudah dipersiapkan. Suatu hari niat itu diujudkan dengan membunuh pak Karta.

Dari ilustrasi di atas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pak Joko disamping harus diqishsh dengan cara dibunuh dengan senapan juga, maka juga wajib membayar diyat berupa 100 ekor unta dan dibayar secara tunai, karena kejahatan pak Joko dima’afkan oleh keluarga pak Karta. Disamping itu pak Joko harus memilih salah satu jenis kifarat sebagai hukuman tambahan karena membunh, yaitu memerdekakan seorang budak yang berimkan, atau berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika keduanya tidak mampu dikerjakan, maka harus member makan dan pakaian kepada 60 orang fakir miskin sebagai gantinya.